Pemerintah Siapkan RPP Penyidik KPK
Minggu, 02 Desember 2012 – 07:00 WIB
JAKARTA – Kebutuhan penyidik di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diupayakan bisa terpenuhi. Saat ini tengah ada pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen sumber daya manusia di komisi antirasuah itu.
Salah satu yang bakal diatur adalah mengenai masa penugasan penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri. ”Jadi tidak hanya bergantung pada masanya tetapi juga izin dari kapolri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar.
Awalnya, ada rencana untuk menambah masa penugasan penyidik dari Polri tersebut maksimal empat tahun. Namun itu dirasa belum pas. Selama ini, masa penugasan itu adalah empat tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama, empat tahun.
”Kapolri bisa memberikan dia dua, tiga, atau empat. Katakanlah diberi izin tiga kali empat tahun, (berarti) 12 tahun. Tetapi kan kalau Kapolri menarik selesai juga,” terang mantan anggota DPR itu.
JAKARTA – Kebutuhan penyidik di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diupayakan bisa terpenuhi. Saat ini tengah ada pembahasan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa