Pemesan Sabu-sabu asal Medan Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Mataram

Pemesan Sabu-sabu asal Medan Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Mataram
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dua kilogram sabu-sabu yang sebelumnya dikemas dalam 18 botol bedak, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (2/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengagalkan penyeludupan dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/7).

Setelah melalui penyelidikan mendalam, pemesan sabu-sabu tersebut ternyata pria berinisial MK alias Gemok, 40.

Polisi berhasil meringkusnya dan kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terluka akibat diterjang timah panas polisi.

Pelaku MK ini merupakan residivis berbagai kasus dan salah satunya pembunuhan anggota Satlantas Polres Mataram, Almarhum Khairul Anam.

MK kini terancam hukuman mati, karena selain terlibat kasus narkoba, ia juga dijerat kasus atas kepemilikan senjata api rakitan mirip revolver yang dilengkapi butiran peluru aktif.

"Dengan ditemukannya senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya, yang bersangkutan bisa kami kenakan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya mendampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu.

Terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, jelasnya, telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8/1948.

Dalam pasal tersebut, sanksi bagi yang melanggar adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Polisi berhasil mengagalkan penyeludupan dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News