Pemesan Sabu-sabu asal Medan Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Mataram

Pemesan Sabu-sabu asal Medan Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Mataram
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dua kilogram sabu-sabu yang sebelumnya dikemas dalam 18 botol bedak, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (2/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas BP

Lebih lanjut, Artanto mengatakan, selain senjata api rakitan, petugas kepolisian turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis keris yang sebelum ditangkap, MK sempat menggunakannya untuk menghalau petugas.

MK ditangkap Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB dibawah komando lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Jumat siang (31/7), di Jalan Rajawali Raya, wilayah Selagalas, Kota Mataram, melalui strategi "controlled delivery".

MK ditangkap pihak kepolisian berdasarkan hasil pengembangan keterangan tiga penyelundup sabu dua kilogram asal Medan, Sumatera Utara.

Tiga pelaku berinisial MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24) lebih dulu ditangkap pada Kamis (30/7), setibanya di Kota Mataram.

Artanto melanjutkan, dari peristiwa penangkapannya, MK mendapat luka tembak. Personel terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena MK menolak untuk menyerahkan diri bahkan mengancam dengan keris.

Saat ditangkap, kondisi MK sempat kritis. Peluru menyasar di sekitar dadanya. Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, MK cepat dilarikan ke rumah sakit. Kini MK dikatakan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram

"Sekarang kondisinya sudah membaik, tetapi masih harus menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Artanto.

Lebih lanjut, Artanto menerangkan bahwa MK adalah seorang residivis kasus pencurian yang kerap keluar masuk penjara.

Polisi berhasil mengagalkan penyeludupan dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News