Pemicu Perceraian di Kalangan PNS dan PPPK, Bukan Hanya karena Orang Ketiga
jpnn.com - BATANG HARI – Ada beberapa faktor pemicu perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Saat ini Pemkab Batang Hari tengah memproses enam pengajuan izin perceraian, baik dari PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKPKAP) BKPSDMD Kabupaten Batang Hari Ahmad Farij Wajdi, Rabu, mengatakan faktor perilaku pasangan seperti judi online dan narkoba masuk dalam daftar penyebab perceraian ASN tersebut.
"Faktor penyebabnya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan akibat orang ketiga, persoalan ekonomi, hingga masalah perilaku pasangan seperti terlibat judi online dan narkoba," kata Farij.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari, mayoritas pemohon izin cerai ini merupakan ASN perempuan.
"Dari total enam pengajuan, perinciannya ada lima ASN perempuan dan satu laki-laki. Mereka bertugas di sejumlah sektor pelayanan publik, seperti tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan," ujarnya.
Mengenai penanganannya, Farij menjelaskan tiga ASN telah menerima Surat Keputusan (SK) izin perceraian.
Adapun, tiga permohonan lainnya masih berproses di Bagian Hukum Pemkab Batang Hari.
Setiap ASN baik PNS maupun PPPK yang hendak bercerai wajib mengikuti prosedur khusus dan mengantongi izin kepala daerah.
- PPPK Tendik Minta Disejajarkan dengan Guru di Bawah Kemendikdasmen
- Tidak Boleh PHK PPPK & PPPK Paruh Waktu Selama Masa Transisi, Pemda Jangan Mbalelo
- Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Apakah TKD Dipangkas Lagi?
- 5 Berita Terpopuler: Terbit SE Mendagri soal Kontrak Kerja P3K & PPPK PW, Tak Ada Lagi Alasan PHK, 242.482 Guru Diangkat
- Bantah Isu Orang Ketiga dan KDRT, Demian Aditya Bilang Begini soal Perceraiannya
- AP3KI: Tidak Ada Alasan Lagi Pemda Memberhentikan PPPK
JPNN.com




