Pemilih Tambahan Disebar ke TPS – TPS Reguler

Pemilih Tambahan Disebar ke TPS – TPS Reguler
KPU mencetak sebanyak 939.879.651 surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Foto: Sabik/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU mulai fokus pada proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Mengenai kebutuhan surat suara, KPU tidak lagi menambah produksi seperti yang dilakukan sebagai konsekuensi adanya TPS tambahan. ’’Kami akan menggunakan surat suara yang ada di TPS,’’ kata Komisioner KPU Viryan Azis seperti diberitakan Jawa Pos.

Para pemilih tambahan yang empat golongan itu akan disebar ke TPS-TPS reguler. Sebab, tidak semua TPS regular memiliki pemilih tepat 300 orang.

Sebagian di antaranya memiliki pemilih kurang dari 300 orang. ’’Supaya tidak perlu membuka TPS baru,’’ timpal Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
Keberadaan TPS tambahan yang berjumlah 829 itu merupakan imbas dari pemilih tambahan yang terkonsentrasi. Jumlah mereka melebihi batas maksimal pemilih per TPS. Mau tidak mau, harus ada TPS baru yang melayani mereka.

BACA JUGA: Hasto Sebut Kampanye Prabowo Sudah Tidak Laku di Bandung

Hasyim mengatakan, sebaran TPS baru sangat bergantung pada kondisi di lapangan, khususnya di desa. Misalnya, ada desa yang di dalamnya terdapat pondok pesantren.

’’Kalau memang terkonsentrasi, pemilih kita berkumpul di situ, tidak mungkin dipindah. Maka, didirikan TPS tambahan,” katanya. Contoh lainnya adalah lapas.

Menurut dia, di beberapa daerah ada risiko keamanan bila logistik pemilu dikirim lebih awal. ’’Berdasarkan analisis itu, ada yang tetap dipertahankan di ibu kota kabupaten dulu,’’ tambahnya.

Tidak semua TPS regular memiliki pemilih tepat 300 orang, sehingga surat suara yang ada bisa digunakan untuk pemilih tambahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News