Pemilik Kapal Pengangkut PMI Ilegal di Sumut Tak Disangka
jpnn.com, ASAHAN - Perempuan berinisial Y alias Nani (42), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara diamankan petugas Polres Asahan.
Y merupakan pemilik kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berangkat menuju Selangor, Malaysia, namun, digagalkan oleh petugas.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Y diamankan pada Jumat (21/1) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan terhadap Y merupakan pengembangan dari pelaku JD yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Jadi, pelaku Y diamankan berdasarkan pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku tekong atau nahkoda kapal yang sebelummya telah ditahan," kata Putu, Sabtu (22/1).
Kepada petugas, pelaku JD mengatakan disuruh untuk mengemudikan kapal milik Y.
JD mengaku diberi upah sebesar Rp 5 juta untuk membawa para PMI ilegal itu.
"Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, tim lalu bergerak untuk mengamankan pelaku," ujarnya.
Polisi menangkap pemilik kapal di Sumut yang membawa 52 PMI ilegal menuju Malaysia.
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Heboh soal Barang Kiriman PMI, Saleh Anggap Benny Ramdhani Tidak Etis
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
- Temui Pekerja Migran di KJRI Jeddah, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Skema SPSK Dijalankan