Pemilukada Batang Digugat ke MK
Rabu, 04 Januari 2012 – 15:34 WIB
Kecurangan itu kata Kholid, sudah dimulai saat pendaftaran pasangan calon, di mana KPUD Batang tidak melakukan verifikasi secara benar terhadap kelengkapan administrasi pasangan Susi Iriani-Lafran Pancaputranto (nomor urut 2). "Pasangan calon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat ijazah," bebernya.
Baca Juga:
Menariknya lagi, penggugat juga menemukan adanya pemilih di bawah umur yang masuk dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya. "Kalau sampai ada orang di bawah umur masuk dalam DPT, berarti ada masalah dalam proses pendaftaran pemilih," tandas kholid. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diajukan pasangan Dhedy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran
- Seusai Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Jalin Kerja Sama
- PDIP Jaring Nama Untuk Pilgub Jakarta, Ada Risma, Azwar hingga Andika Perkasa