Pemimpin dan Idealisme Keagrariaan
Selasa, 26 Februari 2019 – 12:35 WIB
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang sering disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), adalah puncak pencapaian sekaligus bentuk ekpresi tertinggi idealisme keagrariaan nasional.
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Pengamat Merespons Dukungan Pemimpin Negara Sahabat Kepada Prabowo
- Kemenko Perekonomian Ungkap Tujuan Pemerintah Optimalkan Potensi Kawasan BBK
- IC STIAMI: Hanya Pemimpin Tangkas & Adaptif yang Bisa Mengatasi Gejolak Ekonomi Global
- Ganjar di Hadapan Warga Solo: Pemimpin Harus Merasakan Penderitaan Rakyat
- Mahfud: Jauhkanlah Indonesia dari Kesewenang-wenangan dan Kezaliman Para Pemimpin