Pemkab Badung Kasasi Sengketa Menara, MA Diminta Cermati Isi Kontrak 49 Titik
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta mencermati secara menyeluruh dasar hukum dan pelaksanaan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam memeriksa permohonan kasasi sengketa tersebut.
Pengamat hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menilai majelis hakim kasasi perlu menguji aspek penerapan hukum, dasar kontrak, penambahan jumlah titik menara, hingga potensi dampaknya terhadap kepentingan ekonomi pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang dinilai penting ialah perbedaan antara jumlah titik menara dalam kesepakatan awal dengan jumlah menara yang kemudian berkembang jauh lebih banyak.
Kerja sama awal disebut mencakup 49 titik menara. Namun, jumlah menara yang kemudian dibangun disebut telah berkembang menjadi lebih dari 200 titik.
Andi menilai perbedaan tersebut dapat menjadi argumentasi hukum bagi Pemkab Badung dalam proses kasasi apabila terdapat persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan sebelumnya.
“Ini jelas bisa jadi alasan hukum untuk kasasi jika memang angka yang diputuskan pengadilan tidak memiliki dasar hukum,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9).
Menurut dia, MA memiliki kewenangan untuk memeriksa penerapan hukum dalam perkara karena kasasi merupakan proses judex juris. Oleh karena itu, persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti dapat menjadi salah satu argumentasi dalam permohonan kasasi.
“Di tingkat kasasi, yang merupakan judex juris, masalah hukum jadi titik utama. Artinya, jika memang dasar hukum putusan judex facti tidak jelas, ini bisa dijadikan argumentasi hukum untuk kasasi,” ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) diminta mencermati kerja sama pembangunan menara telekomunikasi antara Pemkab Badung dengan Bali Towerindo
- Kecam Insiden di PN Pati, Pendukung Sudewo Dukung MA Jaga Muruah Peradilan
- Ini Pelajaran, MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
- MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sengketa Kepengurusan PARFI Masuk Babak Baru
- Putusan Kasasi Dianggap Janggal, INI KLB Bandung Tempuh Jalur PK
- Pakar: Perpres 79/2026 Bisa Jadi Landasan Harvey Moeis Cs Ajukan PK
- Pakar Hukum: Selisih 49 Jadi 200 Titik Bisa Jadi Senjata Pemkab Badung di Kasasi
JPNN.com




