Pemkab Menggenjot PAD demi Gaji Honorer
jpnn.com - MANOKWARI – Sisa jumlah non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, masih lumayan banyak, yakni 3.000 orang.
Ribuan honorer itu masih tetap bekerja sembari menunggu pengangkatan mereka menjadi PPPK atau PNS.
Pemkab Manokwari tetap akan membayar gaji ribuan honorer tersebut dengan menggunakan anggaran dari pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mengatakan pemerintah daerah setempat berkomitmen mempertahankan tenaga honorer sembari menunggu pengangkatan bertahap dalam formasi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tahun ini sebenarnya sudah tidak ada biaya dari pusat untuk honorer, tetapi Bupati Manokwari tidak tega jika mereka tidak dibiayai. Oleh karena itu, beliau mencari sumber pendanaan lain termasuk dari PAD,” kata Mugiyono di Manokwari, Selasa (19/8).
Dia menegaskan surat keputusan (SK) untuk seluruh tenaga honorer telah diperbarui guna memastikan mereka tetap bekerja di lingkungan Pemkab Manokwari.
Pemkab Manokwari, kata Mugiyono, akan terus menggenjot pendapatan daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas pemungut retribusi agar PAD dapat menutupi kebutuhan gaji honorer.
“Target PAD tahun ini Rp100 miliar dan saat ini sudah terealisasi Rp50 miliar. PAD ini salah satunya akan digunakan untuk membayar gaji honorer,” ujarnya.
Pemkab memastikan tidak akan melakukan PHK terhadap honorer yang belum diangkat menjadi PPPK atau PNS.
- Bukan Diangkat Jadi PPPK, P3K PW Mulai Dialihkan ke Outsourcing
- 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
- 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, PPPK Paruh Waktu Gembira, Surat Peralihan Status P3K PW Terbit
- Hasil Pertemuan Aliansi dengan Kemendagri Bikin PPPK Paruh Waktu Gembira, Pintu Terbuka
- Surat Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Terbit, Faisol Menentang Keras, Ada Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Ratusan Ribu PPPK Menerima Gaji ke-13, Hanya Berselang 2 Hari Gajian Lagi, Tak Usah Khawatir
JPNN.com




