Pemkot Bandung Hormati Proses Hukum Kadispora Tersangka Korupsi

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung buka suara mengenai penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto.
Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Zulkarnain Iskandar memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar terkait kasus dugaan korupsi itu.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," kata Zulkarnain dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
"Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung kami betul-betul menjaga, berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur," lanjutnya.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Zulkarnain berkeyakinan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum.
"Untuk itu, kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar," ucapnya.
Zulkarnain menyatakan hal ini menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya untuk tidak sekali-kali melanggar hukum.
Pemkot Bandung menghormati proses hukum atas kasus Kadispora Eddy Marwoto yang menjadi tersangka korupsi.
- KPK Bakal Melarang Tersangka Korupsi Pakai Masker?
- Ini Rencana Kejagung untuk Nadiem Makarim terkait Korupsi Pengadaan Chromebook
- Pakar Optimistis Kejagung Bisa Menembus Tembok Pelindung Riza Chalid
- KPK Soroti Defisit Anggaran dan Rawan Korupsi dalam Tata Kelola Pemkot Surakarta
- Pertamina Menghormati Proses Hukum terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
- Imbauan Pak Siswanto untuk ASN dan Honorer Penerima Uang Haram