Pemkot Medan tidak Beri THR PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya
jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Kota Medan menyatakan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu setempat.
Sebab, belum ada dasar regulasi yang mengatur secara tegas tentang pemberian THR untuk PPPK paruh waktu tersebut.
"Tentu kami melakukan sesuatu yang ada regulasinya," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/3).
Dia menambahkan bahwa Pemkot Medan akan memberikan THR bagi pegawai sesuai dengan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Menurut dia, nantinya pemberian THR tersebut juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pokoknya kalau yang ada haknya kita berikan," tegas Rico.
Kendati demikian, Rico Waas menyatakan Pemkot Medan akan melakukan pengkajian terhadap pemberian THR bagi PPPK tersebut.
Dia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek anggaran pemerintah kota sempat serta melakukan kajian lainnya.
PPPK paruh waktu Kota Medan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
- KemenPANRB & BKN Bahas Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu Besok
- Apakah PPPK Seperti Itu Pantas Dipecat? Ini Kata Bu Maria
- 5 Berita Terpopuler: Tantangan Berat PPPK Paruh Waktu Naik Status, Mungkinkan Tidak Ada Seleksi CPNS?
- Wahai PNS dan PPPK, Perhatikan Omongan Pak Berly, yang Melanggar Tukin Dipotong
- Taat UU HKPD Tanpa PHK PPPK, Ada Hal Penting Dikorbankan
- Rapat Pemecatan 4 PPPK Melibatkan Sejumlah Pejabat, yang Lain Jangan Main-main
JPNN.com




