Pemkot Palembang Bakal Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan, Perda Segera Direvisi
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan tindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
Langkah ini diambil melalui rencana revisi regulasi guna memberikan efek jera serta penguatan penegakan hukum di lapangan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk beralih dari sekadar imbauan ke arah penindakan nyata.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.
Pemkot akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015) agar lebih adaptif dan memiliki sanksi yang lebih berat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diberi waktu 3 hari untuk menyusun draf revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) sementara Bagian Hukum Setda Kota Palembang diberi waktu 26 hari untuk kajian yuridis.
DLH diinstruksikan memetakan kebutuhan dan menyediakan tong sampah di seluruh kecamatan dan diberi waktu 2 hari guna menunjang fasilitas publik.
"Ke depan kami akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tetapi langka nyata untuk menciptakan efek jera," tegas Dewa, Rabu (15/4/2026).
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan tindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
- Semarang Raya Jadi Proyek Perdana Pengolahan Sampah Jadi Listrik
- Pramono Wajibkan Seluruh Pasar di Jakarta Harus Kelola dan Pilah Sampah Sendiri
- Pemprov DKI Operasikan Alat Pengolah Sampah Jadi Pupuk di Pasar Kramat Jati
- PLTSa Tamalanrea Ditolak Warga Makassar
- PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai
- Razia Ilegal Dishub Palembang Berujung Kecelakaan, Ratu Dewa Meradang
JPNN.com




