Pemkot Pekanbaru Menyegel Coffe Shop Ternama yang Tak Bayar Pajak
jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan pada mal di Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (3/6).
Tempat usaha yang disegel kebanyakan bermerek ternama, berstandar internasional. Mulai dari tempat usaha berinsial SB, FR, IC, dan lainnya.
Bapenda Pekanbau mengambil tindakan tegas itu karena menemukan pelanggaran dalam penyetoran pajak daerah, khususnya pajak sebesar sepuluh persen yang dibebankan kepada konsumen.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menjelaskan bahwa setiap transaksi di sektor-sektor tersebut secara otomatis dikenakan pajak daerah sebesar sepuluh persen.
Pajak ini seharusnya disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban ini.
“Uang pajak yang dibayar masyarakat ternyata tidak disetorkan oleh sebagian pelaku usaha. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” kata Denny Rabu (4/6).
Penyegelan bukan bertujuan mematikan usaha, melainkan menjadi bentuk peringatan keras agar pelaku usaha jujur dan taat terhadap peraturan.
Mulai dari tempat usaha berinsial SB, FR, IC, dan merek besar lainnya, dengan harga kopi per gelas mencapai 35 ribu ke atas.
- Kemendagri Minta Pemda Benahi Layanan BPHTB
- Pemda Diminta Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
- RDPU dengan Komisi XI DPR RI, PAAI Dorong Skema Pajak Lebih Proporsional
- Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
- Pemerintah Segera Atur PPN Emas Perhiasan, Siap-Siap, Ya!
- APBD-P Palembang 2026 Disahkan, Sampah hingga Infrastruktur Menjadi Fokus Anggaran
JPNN.com




