Pemkot Tangsel Mampu Benahi Masalah Sampah, Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Krisis penumpukan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki babak baru yang mengarah pada potensi eskalasi hukum serius.
Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah menggulirkan berbagai langkah mitigasi, bayang-bayang jerat pidana lingkungan hidup dinilai belum sepenuhnya sirna bagi para pengambil kebijakan.
Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya memberikan sinyal keras mengenai potensi hukuman penjara hingga 4 tahun bagi kepala daerah jika terbukti lalai.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio menilai bahwa penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang sangat ketat.
"Penegakan pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian (culpa). Oleh karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauh mana respons pemerintah terhadap krisis tersebut.Jadi potensi terjadinya pidana masih prematur," ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Meski demikian, Fajar menjelaskan upaya Wali Kota Benyamin Davnie dalam melakukan langkah korektif, seperti pengalihan sampah ke luar daerah dan perbaikan infrastruktur penahan sampah secara signifikan mampu menurunkan risiko pidana, khususnya terkait Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Langkah-langkah tersebut dinilai melemahkan tuduhan kelalaian pasif atau pembiaran total.
Namun, Fajar memberikan catatan kritis bahwa tindakan yang diambil di tengah krisis tidak serta-merta menghapus rekam jejak kebijakan sebelumnya.
Pemkot Tangsel mampu membenahi permasalahan sampah, pengamat menilai ancaman pidana lingkungan masih prematur.
- Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
- Komut Pertamina Luncurkan Kapal Pintar Pembersih Sampah Laut di Pantai Sekeh Bali
- Sampah Jakarta 8.000 Ton per Hari, Mondelez Edukasi Siswa SD Bijak Kelola Plastik
- Pertamina Patra Niaga Dorong Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pertamina Tanam 1.000 Bibit Pohon
- PT PII Jamin Proyek TPPASR Legok Nangka di Jabar
JPNN.com




