Pemkot Wajib Kontrol Industri Miras

Pemkot Wajib Kontrol Industri Miras
Pemkot Wajib Kontrol Industri Miras
MAKASSAR - Temuan pabrik minuman keras (miras) oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar di Jalan AMD,  Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, terus menuai sorotan.

   

Ketua DPRD Makassar, Farouk Mappaseling Betta, juga angkat bicara. Menurutnya, kendatipun ada izin yang dikeluarkan, Pemerintah Kota Makassar tidak bisa berlepas tangan. Seharusnya, kata dia, pemkot melakukan pengawasan ketat.

   

"Pemerintah Kota Makassar harus mengontrol izin yang dikeluarkan. Kita meminta, pemkot jangan hanya tahu mengeluarkan izin, tetapi seharusnya diawasi," ujar Farouk kepada FAJAR (JPNN Group) di DPRD Makassar, Rabu (29/2).

   

Terkait boleh tidaknya industri miras beroperasi di tengah pemukiman warga, Farouk mengatakan, hal itu belum diatur alias belum ada regulasinya. Dengan begitu, kata dia, maka seharusnya, operasional UD Padi Mas sebetulnya belum bisa. Ia juga menyayangkan adanya izin industri miras yang keluar. Makanya politikus Golkar ini meminta agar izin tersebut ditinjau ulang.

   

MAKASSAR - Temuan pabrik minuman keras (miras) oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar di Jalan AMD,  Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News