Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?

Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
Pemohon uji materiil Undang-Undang Polri menyoal masa jabatan Kapolri Saras Sandriyanti (pemohon I) dan Lisdawati Manao (pemohon II) menghadiri sidang pendahuluan di ruang sidang panel Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)

Menjawab hal itu, Lisdawati menjelaskan, bahwa pihaknya telah mempelajari kembali materi permohonan yang diajukan terutama pada poin 37 huruf B dan C.

"Kami kembali mempelajari bahwa pada akhirnya pembentukan dan perubahan undang-undang itu menjadi kewenangan daripada DPR bersama-sama dengan Presiden. Maka dari itu, kami para pemohon menarik kembali permohonan ini," ujarnya.

Menanggapi penjelasan pemohon, Suhartoyo kembali memastikan bahwa alasan pemohon menarik kembali permohonan bukan dikarenakan adanya intervensi atau pengaruh dari pihak luar.

"Baik, bukan karena ada pengaruh dari pihak luar?, tanya Suhartoyo.

"Izin yang mulia, tidak ada," ujar Lisdawati.

"Tidak (ada pengaruh dari luar), betul," tanya Suhartoyo menegaskan.

"Betul, tidak ada yang mulia," jawab Lisdawati dan Saras Sandriyanti (pemohon I) kompak.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pemohon, Suhartoyo menyampaikan bahwa mekanisme setelah permohonan ditarik kembali, selanjutnya majelis hakim akan melaporkan permohonan tersebut dari majelis panel ke rapat hakim bersifat pleno diikuti oleh 9 hakim konstitusi untuk menentukan sikap mahkamah terkait pencabutan atau penarikan permohonan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan alasan pemohon mencabut gugatan masa jabatan kapolri. Begini kalimatnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News