Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
Menjawab hal itu, Lisdawati menjelaskan, bahwa pihaknya telah mempelajari kembali materi permohonan yang diajukan terutama pada poin 37 huruf B dan C.
"Kami kembali mempelajari bahwa pada akhirnya pembentukan dan perubahan undang-undang itu menjadi kewenangan daripada DPR bersama-sama dengan Presiden. Maka dari itu, kami para pemohon menarik kembali permohonan ini," ujarnya.
Menanggapi penjelasan pemohon, Suhartoyo kembali memastikan bahwa alasan pemohon menarik kembali permohonan bukan dikarenakan adanya intervensi atau pengaruh dari pihak luar.
"Baik, bukan karena ada pengaruh dari pihak luar?, tanya Suhartoyo.
"Izin yang mulia, tidak ada," ujar Lisdawati.
"Tidak (ada pengaruh dari luar), betul," tanya Suhartoyo menegaskan.
"Betul, tidak ada yang mulia," jawab Lisdawati dan Saras Sandriyanti (pemohon I) kompak.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pemohon, Suhartoyo menyampaikan bahwa mekanisme setelah permohonan ditarik kembali, selanjutnya majelis hakim akan melaporkan permohonan tersebut dari majelis panel ke rapat hakim bersifat pleno diikuti oleh 9 hakim konstitusi untuk menentukan sikap mahkamah terkait pencabutan atau penarikan permohonan tersebut.
JPNN.com




