Pemohon Uji Formal UU TNI Minta MK Batalkan Undang-Undang Baru
Di sisi lain, pemohon Perkara 69/PUU-XXIII/2025 menilai pembentukan UU TNI dilakukan secara tertutup dan terburu-buru. Mereka menyoroti rapat konsinyasi panitia kerja di hotel mewah yang dilaksanakan tanpa keterbukaan.
"Undang-undang yang lahir dari proses yang cacat partisipasi seperti ini akan kehilangan legitimasi demokratisnya," kata Kartika Eka Pertiwi, salah satu pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Para pemohon meminta MK menyatakan UU TNI baru tidak memenuhi ketentuan konstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga UU TNI lama harus diberlakukan kembali.
Mahkamah Konstitusi mencatat 14 permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025. Sebanyak 11 perkara telah disidangkan, delapan di antaranya menguji aspek formal, dua perkara menggugat formal dan materiel, serta satu perkara murni uji materiel. Satu permohonan, yakni Perkara 57/PUU-XXIII/2025, telah dicabut oleh pemohon yang terdiri dari tiga mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya. (antara/jpnn)
Pemohon menegaskan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) mewajibkan keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Presiden dan Kapolri Larang Polisi Bekingi Koruptor, Sahroni: Anak Buahnya Harus Patuh!
- Menhan Ungkap Alasan Pembentukan 750 Batalion Baru, Singgung Kedaulatan
- Momen Unik, Prabowo Siram Jet Tempur Rafale Dengan Air Kembang
- Prabowo Serahkan Sederet Alutsista ke TNI, Pesawat Tempur hingga Rudal
- TNI Tembak TNI, Pratu Ferischal Tewas, Sertu MRR Pelakunya, Warga Sipil Terlibat
- Anggota Raider 200 Ditahan Terkait Kematian Pratu Ferischal di Tempat Hiburan Malam
JPNN.com




