Pemprov Batasi Waktu Operasi Kendaraan Berat

Pemprov Batasi Waktu Operasi Kendaraan Berat
Pemprov Batasi Waktu Operasi Kendaraan Berat
JAKARTA - Untuk mengatasi kemacetan yang tak kunjung habis di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi jam operasional angkutan berat dan kontainer. Sehingga, pada jam-jam tertentu kendaraan-kendaraan tersebut tidak lagi diperbolehkan melintas di Jakarta.

Saat ini pembahasannya tengah dimatangkan. Diharapkan rampung akhir Januari mendatang. Selanjutnya, sosialisasi dilaksanakan Februari dan Maret mendatang. Sementara, penerapan kebijakan segera diberlakukan April. Nantinya, dimulai dari pukul 05.00 hingga hingga 22.00, seluruh kendaraan angkutan berat dan kontainer diharapkan tidak lagi melintasi sejumlah ruas jalan di ibu kota.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Pristono, pembatasan ini diyakini akan mengurangi 30 persen kemacetan di Jakarta. Pasalnya, pada peak pagi dan sore hari, selain dipenuhi sejumlah kendaraan pribadi, angkutan berat serta kontainer turut menenuhi ruas jalan ibu kota. "Kendaraan besar ini sudah besar, jalannya juga sangat lambat, jadi menghambat kendaraan lainnya," jelasnya.

Pihaknya juga berkoordinasi Dirjen Bina Marga serta Dirjen Angkutan Jalan. Namun, tambah dia, rencana tersebut bukan untuk menghambat pendistribusian barang tapi hanya memindahkan jam operasional kendaraan tersebut saja. "Karena itu, perlu segera menyesuaikan jam kerjanya bersama gudang serta pelabuhan," tuturnya.

JAKARTA - Untuk mengatasi kemacetan yang tak kunjung habis di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi jam operasional angkutan berat dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News