Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan

Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menghadiri acara One Day for Children di Jakarta pada September 2018. Foto: RMOL/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Fokus kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan tidak hanya menghadapi masalah perkotaan seperti banjir dan kemacetan lalu lintas. Sebab, Anies juga memiliki perhatian besar upaya melindungi warga ibu kota dari tindak kekerasan baik di dalam rumah tangga ataupun lingkungan masyarakat.

Untuk itu, Anies telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Anies menandatangani payung hukum itu pada 21 Mei 2018.

Selain itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Merujuk aturan itu maka rumah sakit harus melayani korban tindak kekerasan yang memiliki KTP DKI dan lokasi kejadiannya juga di wilayah ibu kota.

“Karena itu, dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, red) DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies.

Sejak masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, mantan rektor Universitas Paramadina itu telah menunjukkan perhatian besar dalam hal perlindungan bagi anak dan perempuan korban tindak kekerasan. Setelah resmi menjadi gubernur DKI, Anies langsung menuangkan janji kampanyenya untuk melindungi anak-anak dan perempuan melalui Pergub Pendirian Rumah Aman.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, saat ini sudah ada dua unit rumah aman. “Sejak ada Pergub Nomor 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian,” kata Tuty.

Namun, Tuty tak mau membeber lokasi Rumah Aman DKI Jakarta. Alasannya, berdasar Pasal 8 ayat 1 Pergub 48/2018 maka lokasi dan sumber daya manusia rumah aman harus dirahasiakan.

Bahkan, ada pembatasan akses atas rumah aman, termasuk di dalamnya. “Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kami tidak bisa memberitahukan lokasinya, karena berdasarkan pergub itu, lokasi rumah aman harus dirahasiakan untuk memberikan rasa aman bagi korban dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,” ujarnya.

Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News