Pemprov DKI Tetapkan 661.209 Siswa Penerima KJP Plus Tahap II Gelombang I
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sebanyak 661.209 peserta didik sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Gelombang I pada September 2026.
Penyaluran bantuan strategis ini menggelontorkan total anggaran fantastis senilai Rp1.501.321.116.102 (Rp1,5 triliun).
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 491.566 penerima lanjutan dan 169.643 merupakan penerima baru yang seluruh datanya telah terverifikasi dan memenuhi kriteria.
"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik tahap II tahun 2026," kata Pramono saat memberikan keterangan usai meninjau Pameran Flona di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat.
Melalui proses ini, Pramono ingin seluruh bantuan yang diberikan tepat sasaran, tanpa menahan hak peserta didik yang datanya sudah valid.
Untuk itu, penetapan penerima dilakukan dalam dua gelombang, yaitu September dan Oktober.
Pramono mengatakan untuk gelombang II, terdapat dua kelompok yang sedang ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, sebanyak 26.247 peserta didik yang tercatat pada desil 1-5 dan masih membutuhkan klarifikasi, serta pemadanan data.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan sebanyak 661.209 peserta didik sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus Tahap II Gel I pada September2026.
- Pramono Buka Suara soal Tuduhan Petugas Satpol PP Bentrok dengan Pekerja Proyek
- Pemprov Klaim Tetap Kuasai Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya Meski Nanti Telah IPO
- Pemprov DKI Dorong Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun, Siap Ekspansi Global
- Pramono Tegaskan Tak Beri Ruang Bagi Guru Terduga Pelaku Pelecehan untuk Mengajar Lagi
- Pramono Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung pada 2027
- Nasib Ratusan Karyawan Club de Arjuna Terkatung-katung, Akses Kerja Masih Tertutup
JPNN.com




