Pemprov DKI Tolak Jenazah Warga Bekasi

Pemprov DKI Tolak Jenazah Warga Bekasi
Pemakaman. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Warga Kota Bekasi harus gigit jari. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang warga luar dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Pasalnya, pemakaman yang berdekatan dengan Kota Bekasi itu diperuntukkan hanya bagi warga ber-KTP Jakarta. Untuk diketahui, Kota Bekasi krisis lahan pemakaman setelah TPU Perwira overload.

”TPU Pondok Ranggon memang hanya untuk pemakaman warga ber-KTP DKI. Untuk mengatasi TPU Perwira yang overload, kami akan maksimalkan lahan TPU Jatisari yang luasnya 12 hektare," terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (5/10).

Selain itu, Rahmat mengaku sudah menginstruksikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamahan (Disperkimtan) melakukan tata guna lahan TPU Jatisari tersebut. Tujuannya, agar bisa menampung lebih banyak makam.

”Agar warga Kota Bekasi tidak bingung memamakan sanak keluarganya," ucapnya juga.

Menurut Rahmat lagi, ada rencana membeli lahan baru guna menambah lahan TPU Jatisari. Sebab, pemerintah daerah mendapat kabar adanya lahan yang hendak dijual di sekitar TPU Jatisari.

Kemungkinan lahan itu bisa dijadikan lokasi tambahan baru TPU. "Tapi kita masih fokus dulu memaksimalkan lahan yang kita miliki sekarang," jelasnya juga.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, Kota Bekasi juga memiliki TPU Pedurenan dengan luas 12 hektare. Cakupan lahan itu terbagi untuk wilayah pemakaman seluas 10,5 hektar, dan 1,5 hektare lagi untuk sarana dan prasarana perkantoran.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang warga luar dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News