Pemprov Sumsel Peringatkan PT Servo: Langgar Aturan, Izin Melintas Dicabut
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas crossing (perlintasan) truk batu bara milik PT Servo Lintas Raya.
Meskipun saat ini diberikan masa toleransi, pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Aturan ketat ini diterapkan sepanjang Februari 2026 selama masa pembangunan infrastruktur permanen berlangsung.
Izin khusus diberikan di dua titik lintas Muara Enim - Lahat, yakni KM 181+091 dan KM 48.
Izin tersebut bentuk keringanan karena pembangunan jalan khusus batubara milik perusahaan belum sepenuhnya rampung.
Jika ditemukan pelanggaran aturan teknis di lapangan, Pemprov Sumsel menegaskan akan langsung mencabut izin melintas di jalan nasional tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas publik dan keamanan jalan nasional agar tidak terganggu oleh aktivitas angkutan tambang yang belum memiliki jalur permanen.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel M Affandi menyampaikan jika masa satu bulan ini merupakan ajang pembuktian keseriusan perusahaan dalam membangun fasilitas flyover atau underpass.
Pemprov Sumsel akan cabut izin melintas (crossing) jalan nasional bagi truk batubara PT Servo Lintas Raya jika ditemukan pelanggaran.
- Hadir di Mining Indonesia 2026, GM Mobil Perkenalkan FAW FD660TH
- KOPTASI Buka Suara Soal Tata Kelola Batu Bara di Kuala Samboja
- Lahan Tambang Ilegal 111,71 Hektare Dekat IKN Kembali Dikuasai Satgas PKH
- Pemerintah Diminta Menunda Pembentukan BLU Batubara
- Sopir tak Kuasai Medan Jalan, Truk Terguling di Tanjakan Citra Green Dago
- Pemprov Sumsel Menjadwalkan Operasi Modifikasi Cuaca Akhir Agustus
JPNN.com




