Pemuda 23 Tahun Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Pemuda 23 Tahun Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, PASAMAN BARAT - Feredi (23), pengedar sabu-sabu ditangkap aparat Polres Pasaman Barat di Kampung Tangah Air Meruap, Jorong Sigunanti Kecamatan Kinali.

"Kami menangkapnya pada Senin (28/9) tengah malam dan saat ini sudah diamankan di Polres Pasaman Barat," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening yang dibalut dalam timah rokok dan dimasukan ke dalam bungkus rokok merk BUUL.

Selain itu satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Beat warna oranye kombinasi hitam.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009," ujarnya.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika golongan jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu lalu anggota sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat bersama dengan Badan Narkotika (BNK) Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian maka tersangka ditangkap dan menemukan barang bukti sabu," ujarnya.

Penangkapan pemuda 23 tahun ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi lalu melakukan penggerebekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News