Pemuda Ini Nekat Mengacungkan Golok ke Polisi dan TNI
Selasa, 07 Desember 2021 – 13:10 WIB
Polisi kemudian mengamankan MIS beserta golok tersebut. Dia lalu dibawa ke Polsek Balaraja.
"Atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP," ujar Gede. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tersangka MIS mengambil senjata tajam yaitu sebilah golok dan langsung mengacungkan kepada personel TNI dan polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing