Pemulung Dituntut 8 Bulan Penjara

Dituduh Penadah Angsa Curian

Pemulung Dituntut 8 Bulan Penjara
Pemulung Dituntut 8 Bulan Penjara
MEDAN--Dituduh menjadi penadah angsa curian, seorang pemulung, Asman Sitompul, dituntut 8 bulan penjara. Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin, warga Pasar III Bantenan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu juga dituntut denda Rp1 juta subsider 6 bulan penjara. Kepada wartawan usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cardiana Harahap itu, Asman menegaskan, dirinya bukan seorang penadah.

"Saya sudah difitnah, saya tidak ada beli angsa, saya sendiri sudah empat tahun memelihara angsa," ujarnya didampingi istrinya, Mardiana Tanjung. Selama persidangan, Mardiana terus menangis. Begitu persidangan usai, Mardiana didampingi oleh dua orang anaknya,  keluar melihat suaminya masuk kembali ke ruang tahanan terdakwa di PN Medan. Seketika itulah, Mardiana pingsan. Beruntung, Mardiana hanya pingsan beberapa menit saja.

Mardiana menyatakan, suaminnya adalah korban fitnah. Bahkan, lanjutnya, sebelum polisi menangkap suaminya, oknum polisi itu meminta uang kepada suaminya. "Saya tidak senang kalau suami saya difitnah, polisi minta Rp4 juta uangnya saya sediakan tapi polisinya sudah tidak mau, tega sekali polisi seperti itu," kata Mardiana.

Asman menceritakan hal yang sama. "Saya diminta uang Rp4 juta, tapi saya bilang tidak sanggup. Karena didatangi berulang kali uangnya saya sediakan. Namun, oknum polisi itu tidak berani menerimanya," terangnya sambil menitikkan airmata. Pria yang putus sekolah itu mengakui, bahwa dia memang memiliki empat ekor angsa dan tak pernah membeli angsa kepada siapapun. Sehingga, tuduhan yang dilontarkan oleh jaksa merupakan fitnah.

MEDAN--Dituduh menjadi penadah angsa curian, seorang pemulung, Asman Sitompul, dituntut 8 bulan penjara. Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News