Pemutihan PKB Ditutup, Pemasukan Capai Rp 85 Miliar
jpnn.com, JAMBI - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai 18 Januari 2018 akan berakhir hari ini (30/6).
Itu sesuai SK Gubernur Jambi tentang PKB. Program pemutihan pajak yang dilakukan tahun ini tak lagi diulangi untuk beberapa tahun ke depan. Pasalnya kesempatan yang diberikan pemerintah dirasa sudah cukup.
Agus Pirngadi, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Provinsi Jambi, mengatakan, tahun depan tidak ada pemutihan pokok pajak kendaraan. Kemungkinan hanya program pemutihan denda.
“Besok (hari ini,red) kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak,” tegasnya.
Pihaknya akan memberikan kesempatan hingga pukul 12.00 WIB untuk Wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi. Kecuali Kota Jambi yang tercatat memiliki animo paling besar terhadap program pemutihan pajak.
“Untuk Kota Jambi kita berikan waktu sampai pukul 15.00 WIB untuk registrasi di Samsat,” ujarnya.
Tak hanya itu, pembayaran pajak akan dilayani hingga pukul 23.00 WIB.
“Untuk pembayarannya kita berikan kesempatan hingga tengah malam, Saya harap ini bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai 18 Januari 2018 akan berakhir hari ini (30/6).
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023