Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua

Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua
Pengurus pusat AP3KI Ahmad Saifudin (tengah) menduga pemutusan kontrak kerja PPPK akan berlanjut, sehingga solusinya hanya dua. Foto dok. AS for JPNN

Dia melanjutkan, kontrak yang seharusnya 5 tahun dan bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP) sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), realisasinya jauh panggang daripada api.

Di lapangan, kata Saifudin, kontrak PPPK ada yang 3 tahun, bahkan kurang dari itu.

"Saya melihat isu efisiensi juga mewarnai ini semua," ucapnya.

Kondisi inilah yang kemudian akan banyak menimbulkan masalah dengan masa depan PPPK yang selalu dipandang sebelah mata.

Oleh karena itu, tegas Saifudin, hanya ada dua solusi yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Pertama, segera lawan dengan meminta kekuatan hukum. PPPK tidak bisa diputus kontrak di tengah jalan dengan mencari-cari alasan.

Kedua, segera alihkan status PPPK ke PNS.

"Kami yang dari eks honorer K2 menyatakan keprihatian atas nasib kawan-kawan PPPK angkatan pertama yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Saatnya berjuang kembali meraih status PNS," pungkas Ahmad Saifudin. (esy/jpnn)

Pengurus pusat AP3KI Ahmad Saifudin menduga pemutusan kontrak kerja PPPK akan berlanjut, sehingga solusinya hanya dua.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News