Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua
Dia melanjutkan, kontrak yang seharusnya 5 tahun dan bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP) sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), realisasinya jauh panggang daripada api.
Di lapangan, kata Saifudin, kontrak PPPK ada yang 3 tahun, bahkan kurang dari itu.
"Saya melihat isu efisiensi juga mewarnai ini semua," ucapnya.
Kondisi inilah yang kemudian akan banyak menimbulkan masalah dengan masa depan PPPK yang selalu dipandang sebelah mata.
Oleh karena itu, tegas Saifudin, hanya ada dua solusi yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Pertama, segera lawan dengan meminta kekuatan hukum. PPPK tidak bisa diputus kontrak di tengah jalan dengan mencari-cari alasan.
Kedua, segera alihkan status PPPK ke PNS.
"Kami yang dari eks honorer K2 menyatakan keprihatian atas nasib kawan-kawan PPPK angkatan pertama yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Saatnya berjuang kembali meraih status PNS," pungkas Ahmad Saifudin. (esy/jpnn)
Pengurus pusat AP3KI Ahmad Saifudin menduga pemutusan kontrak kerja PPPK akan berlanjut, sehingga solusinya hanya dua.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Setop Mengotak-ngotakkan Jabatan PPPK & PPPK Paruh Waktu, Poin 6 Picu Masalah Baru
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta, tetapi Pemda Enggak Kuat
- 4 Instruksi Menteri Rini kepada Pemda soal Manajemen ASN terkait PPPK
- PPPK Paruh Waktu Bukan Cuma Guru, Nakes, & Tendik, Tenaga Teknis Butuh Perhatian Juga
- Indrajaya: PPPK Aset Negara, Bukan Beban APBN
- Waduh! Mendagri Melarang Kepala Daerah Rekrut Honorer & PPPK
JPNN.com




