Penampakan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Tangan N Cs

Penampakan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Tangan N Cs
Wakapolres Majene Komisaris Polisi Ujang Saputra (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan 252,3 gram sabu-sabu, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majene)

jpnn.com, MAMUJU - N (33), R (34), dan RAM (20), warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap petugas Polres Majene, Sulawesi Barat.

Ketiganya pengedar narkotika. Dari tangan mereka polisi mengamankan 252,3 gram sabu-sabu.

"Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel," kata Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra, Rabu (28/9).

Dia menyampaikan sabu-sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.

Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.

"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan menggagalkan peredaran 252,3 gram itu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.

"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," katanya.

Sabu-sabu ratusan gram dibawa para pelaku dari Malaysia. Kok, bisa masuk ke Indonesia?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News