Penangkapan Disaksikan Ketua Pemuda, Rinal Febriadi Tak Berkutik
jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Tim dari Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap Rinal Febriadi (24), warga Jorong Bukit Subur, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kamis (11/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi penangkapan terhadap pemuda itu, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram.
"Tersangka kami tetapkan sebagai bandar mengingat barang buktinya cukup banyak," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di Pulau Punjung, Jumat (12/2).
AKBP Aditya menjelaskan, penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian, tim dari Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga menangkap Rinal Febriadi.
Saat ditangkap, Rinal tidak berkutik karena disaksikan tokoh masyarakat setempat dan perwakilan pemerintahan nagari.
"Saat penangkapan dan penggeledahan oleh petugas, disaksikan pejabat Pemerintah Nagari Timpeh, dan ketua pemuda setempat," terang Aditya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersangka, polisi menemukan satu paket besar narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengumumkan penangkapan Rinal Febriadi pada Jumat (12/2).
- Viral Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak, Kombes Budi Beri Klarifikasi Begini
- Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Dumai Sita 20 Paket Sabu-Sabu Seberat 1,6 Kg
- Rumah Sering Didatangi Orang Tidak Dikenal, FT Ternyata Pengedar Narkoba
- Kasus Berat, Aswari Dituntut Pidana Mati
- Kurir 40 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati
- Tangkap Pengedar Narkoba, BNNP Sumbar Sita 9 Kg Sabu-Sabu
JPNN.com




