Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK

Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Madina

Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK
Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK
JAKARTA -- Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/6), membeberkan penangkapan terhadap sejumlah orang yang bertugas membagi-bagikan voucher senilai Rp150 ribu. Diceritakan juga di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Moh Akil Mochtar, setelah ditangkap, mereka yang disebut sebagai anggota tim sukses pasangan HM Hidayat Batubara-H.Dahlan Hasan Nasution itu diserahkan ke Panwas.

Dari enam saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni pasangan H.Indra Porkas Lubis-H.Firdaus Nasution, empat diantaranya memberikan kesaksian mengenai penangkapan itu. Irwansyah Nasution menyebutkan, dirinya sudah keliling ke sejumlah kecamatan, dan menemukan bahwa Surat Keputusan (SK) sebagai anggota relawan pasangan Hidayat-Dahlan, beserta vouchernya, sudah menyebar.

Pria yang juga Sekretaris KNPI Sumut menyebut, SK dan voucher sudah merata, antara lain di Kecamatan Penyabungan Kota, Kecematan Lingga Bayu, Kecamatan Bukit Malintang, dan Kecamatan Penyabungan Utara. Dia menceritakan adanya penangkapan terhadap 9 orang pembagi voucher, yang selanjutnya diserahkan ke panwas.

"Dari keterangan orang yang tertangkap itu, diketahui mereka berasal dari Padang Lawas. Katanya dari Padang Lawas dikerahkan 100 orang untuk membagi-bagikan voucher itu," ujar Irwansyah. Dikatakan pula, bahwa mereka adalah karyawan sebuah perusahaan milik keluarga Hidayat Batubara.

JAKARTA -- Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di gedung Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News