Penantian Panjang Berakhir, 8.344 Honorer di Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu
jpnn.com - JEMBER - Penantian panjang ribuan honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berakhir.
Sebanyak 8.344 honorer di Jember akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Rabu (24/12).
“Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” tambahnya.
Penyerahan SK tersebut mengusung tema "Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju" sebagai wujud komitmen pemda dalam memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah, meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan dan pengabdian panjang para tenaga non-ASN.
Pemerintah daerah memandang para penerima SK sebagai bagian penting dari roda pelayanan publik yang telah bekerja bertahun-tahun untuk masyarakat Jember.
Penantian panjang berakhir, 8.344 honorer atau tenaga non-ASN di Kabupaten Jember, Jatim, menerima SK PPPK paruh waktu.
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
- Pemda Butuh Regulasi Peralihan P3K PW ke PPPK, Termasuk Soal Standar Minimal Gaji
- Pernyataan Terbaru BKN soal Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Ada Regulasi Baru?
JPNN.com




