Pencinta Burung Jangan Khawatir Kriminalisasi, Santai aja
Rabu, 05 September 2018 – 00:32 WIB
Kementerian LHK menjamin tidak akan ada kriminalisasi terhadap pemilik burung setelah terbit Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi
- Siti Atikoh Terima 3 Burung dari Warga, Semoga Ganjar Presiden hingga Tulus untuk Negara
- Lipatan Tradisional Janur Karya Delegasi Indonesia Mejeng di Belgia
- BKSDA Kalbar Menggagalkan Perdagangan 63 Ekor Burung Berkicau Dilindungi
- Unik, Di Restoran Berkonsep Irish Ini Bisa Makan Sambil Melihat Burung