Pencinta Burung Jangan Khawatir Kriminalisasi, Santai aja

Pencinta Burung Jangan Khawatir Kriminalisasi, Santai aja
Murai Batu (Copsychus Malabaricus) masuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia. Foto: Hanung Hambara/Jawa Pos

Kementerian LHK menjamin tidak akan ada kriminalisasi terhadap pemilik burung setelah terbit Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News