Penculik Bayi di RS Minta Hukuman Ringan

Penculik Bayi di RS Minta Hukuman Ringan
Bayi Valencia Yusnita Manurung saat berkumpul kembali dengan kedua orang tuanya. Foto: Dok Radar Bandung/JPNN

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dengan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta," katanya.

Selain itu ditemukan fakta baru, aksi Desi ternyata telah direncanakan terlebih dahulu. Semenjak mengalami keguguran setelah menikah di Swara Mahardika akibat kecelakaan motor, Desi enggan menuturkan kabar duka tersebut kepada suaminya dan memilih menculik bayi.

"Terdakwa (Desi) meminjam USG milik salah seorang temannya Ega Gunawan. Kemudian terdakwa memfoto copy hasil USG dan di ubah namanya menjadi Desi," bebernya.

Hal tersebut guna meyakinkan suaminya bahwa Desi masih mengandung anak pertamanya dengan Swara Mahardika. Kenekatan Desi muncul menjelang perkiraan waktu kelahiran anaknya Maret 2014 dan memilih menculik bayi dengan meminjam jas lab Rina Purwaningisih dengan alasan untuk kepentingan pemotretan adiknya pada 22 Maret 2014.

"Pada 25 Maret terdakwa masuk ke Ruang Alamanda tempat persalinan seperti dokter dengan pakaian kerudung putih, rok panjang hijay, jas lab dan kaca mata dan mengambil bayi," ucapnya.

Sebelum mengambil bayi, Desi sempat menanyakan kondisi ibu korban yaitu Lasmaria dan meminta untuk ke kamar kecil dengan ditemani sang suami Toni.

Desi membawa ke kamar kos yang beralamat di Jalan Pasirkaliki, Gg H Junaedi RT 02/RW11 Kelurahan Sukagabuh, Kecamatan Sukajadi Bandung.

"Pada 28 Maret terdakwa berhasil ditangkap dikediamannya dan mencoba melarikan diri dan percobaan bunuh diri dengan melompat dari jembatan layang Pasupati," ujarnya.

BANDUNG - Desi Ariani (32), terdakwa kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung anak dari pasangan Tony Manurung (26), dan Lasmaria Boru Manulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News