Penculik Bayi di RS Minta Hukuman Ringan

Penculik Bayi di RS Minta Hukuman Ringan
Bayi Valencia Yusnita Manurung saat berkumpul kembali dengan kedua orang tuanya. Foto: Dok Radar Bandung/JPNN

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yopi Gunawan mengatakan dalam persidangan, pihaknya akan membawa bukti yang meringankan kliennya. Karena ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa meski tidak dilakukan.

"Klien saya tidak mengambil bayi itu tidak diperjualbelikan tapi untuk sendiri. Banyak yang meringankan. Saya harap hakim nanti ketika menjatuhi hukuman bisa memutus dengan hati nurani," tutupnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (13/8)mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Diberitakan sebelumnya, bayi Valencia Yusnita Manurung anak dari pasangan  Tony Manurung dan Lasmaria Boru Manulang  dibawa kabur seorang wanita dengan berpakaian jas putih yang mengaku sebagai dokter di RSHS Bandung, Selasa (25/3).

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan Desi Ariani, perempuan yang tinggal di Jalan Pasirkaliki, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung atau berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi RSHS, Jumat (28/3).

Saat akan dilakukan penangkapan, Desi yang merasa terpojok dan tertekan berusaha melarikan diri dan malakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat dari fly over Pasupati. Desi sendiri mendapat luka cukup parah dibeberapa bagian tubuh dengan mengalami luka patah tulang. Desi sendiri sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa bulan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih. (bal)


BANDUNG - Desi Ariani (32), terdakwa kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung anak dari pasangan Tony Manurung (26), dan Lasmaria Boru Manulang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News