Pencuri Becak di SU II Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya
Sabtu, 18 Juli 2026 – 01:01 WIB
Pelaku diamankan polisi. Foto: source for JPNN.com
"Pelaku saat ini sudah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sedang becak korban dari pengakuan pelaku sudah dipotong-potong potong dan dijual ke tukang rongsokan," kata Dedi.
Berdasarkan pengakuan MS bahwa hasil menjual becak tersebut dirinya mendapatkan uang Rp 300 ribu.
Atas ulahnya pelaku pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pencuri becak milik korban Dendry (52) di kawasan Seberang Ulu (SU) II ditangkap Tim Buser Polsek SU II Palembang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pelajar Tenggelam di Sungai Lematang, Tim SAR Perluas Pencarian
- XLSMART Hadirkan Jaringan 5G di Palembang, Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
- Kabut Asap Mengganggu Kesehatan Siswa, Sekolah di Palembang PJJ Mulai Besok
- Oknum PPPK di Palembang Ini Ditangkap Terkait Pencurian, Satpam Diduga Terlibat
- 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Warga, Satu Rekannya Kabur Bawa Motor Curian
- 4 Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Beraksi Cuma Pakai Tusuk Gigi
JPNN.com




