Pencuri Becak di SU II Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya

Pencuri Becak di SU II Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya
Pelaku diamankan polisi. Foto: source for JPNN.com

"Pelaku saat ini sudah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sedang becak korban dari pengakuan pelaku sudah dipotong-potong potong dan dijual ke tukang rongsokan," kata Dedi.

Berdasarkan pengakuan MS bahwa hasil menjual becak tersebut dirinya mendapatkan uang Rp 300 ribu.

Atas ulahnya pelaku pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Pencuri becak milik korban Dendry (52) di kawasan Seberang Ulu (SU) II ditangkap Tim Buser Polsek SU II Palembang.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News