Pencuri Bermodus Pecah Kaca Kendaraan yang Kerap Beraksi di Jaksel Dibekuk Polisi
Selasa, 22 November 2022 – 07:10 WIB
"Para pelaku ini berangkat dari rumahnya itu sudah mengantongi niatnya," kata Irwandhy.
Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kompol Irwandhy meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menyimpan barang berharga di kendaraan agar jangan sampai menjadi korban.
Lebih lanjut Irwandhy menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apalagi, kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime). (antara/jpnn)
Polisi meringkus pelaku pencuri dengan modus operandi pecah kaca kendaraan yang kerap beraksi di Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel