Pencuri Bermodus Pecah Kaca Kendaraan yang Kerap Beraksi di Jaksel Dibekuk Polisi

Pencuri Bermodus Pecah Kaca Kendaraan yang Kerap Beraksi di Jaksel Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus (tengah) saat jumpa pers tentang kasus pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan, di Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan

"Para pelaku ini berangkat dari rumahnya itu sudah mengantongi niatnya," kata Irwandhy.

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kompol Irwandhy meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menyimpan barang berharga di kendaraan agar jangan sampai menjadi korban.

Lebih lanjut Irwandhy menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apalagi, kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime). (antara/jpnn)

Polisi meringkus pelaku pencuri dengan modus operandi pecah kaca kendaraan yang kerap beraksi di Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News