Pencurian Emas Rp 350 Juta di Pacitan, Polisi Tangkap Pelaku
jpnn.com, PACITAN - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang warga lanjut usia (lansia) di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Jawa Timur.
Tersangka berinisial S berdalih melakukan pencurian.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi daring.
"Untuk judi slot atau judi online (judol), ngakunya pelaku kepada kami," kata Ayub saat rilis kasus di Mapolres Pacitan, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di rumah Mesirah (64), warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, pada akhir Juli 2026.
Saat kejadian, korban sedang meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil pencurian hingga menemukan keberadaan tersangka.
"Dari situ disisir, termasuk mengetahui lokasi pelaku. Anggota kami menangkap pelaku di Kabupaten Pacitan," ujar Ayub.
Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta di Pacitan.
- Lapangan Padel Milik Coach Justin Disatroni Pencuri, Laptop Raib, Itu Pelakunya
- Komplotan Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Ditangkap Polisi
- TNI Tahan Letkol Arman Buntut Kasus Rumah Dinas Jadi Markas Judi Online
- Hari Pertama Kerja, Wanita di Cengkareng Gasak Uang dan iPhone 11 Milik Bos Apotek
- Soal Dugaan Kasus Judi Online di Rumah Dinas TNI, Komisi I Tuntut Pengusutan Tuntas
- KSAD Jenderal Maruli Beber Kronologi Penggerebekan Rumah Dinas Jadi Markas Judol
JPNN.com




