Pendaftaran PPDB 2019 Sistem Zonasi: Wajib Teken Surat Pernyataan Siap Diproses Hukum

Pendaftaran PPDB 2019 Sistem Zonasi: Wajib Teken Surat Pernyataan Siap Diproses Hukum
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Para Orangtua atau wali peserta didik diminta jujur dalam menyodorkan data saat pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi. Terutama bagi peserta yang akan mengambil jalur dari keluarga tidak mampu.

"Jangan coba-coba palsukan data. Semua ada aturan mainnya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (18/6).

Untuk menjaga pemalsuan data, menurut Muhadjir, setiap orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi sudah termasuk di dalamnya untuk jatah peserta didik tidak mampu. Juga untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau

"Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah," terang Muhadjir.

Dia menegaskan, SMA/SMK yang diselenggarakan pemda wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20 persen dari jumlah daya tampung.

BACA JUGA: Pengamat Pendidikan: Pemda Belum Paham Tujuan PPDB Sistem Zonasi

Mendikbud Muhadjir Effendy mengingatkan para ortu calon siswa agar tidak memalsukan data saat pendaftaran PPDB 2019 sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News