Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Gunakan Portal SSCASN

Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Gunakan Portal SSCASN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tahapan seleksi PPPK dari honorer K2 dan K1. Ilustrasi Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dibuat sama persis dengan rekrutmen CPNS.

Secara umum, seluruh tahapan seleksi PPPK sama dengan rekrutmen CPNS. Dimulai dari usulan kebutuhan, penetapan formasi, tes kompetensi, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP (nomor induk pegawai).

Serupa tes CPNS, PPPK juga akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Kesemuanya menggunakan CAT (computer assisted test).

"Jadi mekanismenya sama dengan tes CPNS. Karena dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK yang sama-sama ketat rekrutmennya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Batam, Rabu, (23/1)

Bima menyampaikan untuk pengadaan PPPK tahap pertama diprioritaskan pada tiga bidang yakni tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Untuk mekanisme seleksinya, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. 'Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” terangnya.

Dia menuturkan tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan NIP. Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

"Dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," ucapnya.

Pendaftaran calon PPPK dibuat sama persis dengan rekrutmen CPNS, termasuk semua tahapannya, mulai dari usulan kebutuhan, penetapan formasi, tes kompetensi, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP (nomor induk pegawai).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News