Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Gunakan Portal SSCASN

Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Gunakan Portal SSCASN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tahapan seleksi PPPK dari honorer K2 dan K1. Ilustrasi Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.com

Saat ini, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPAN-RB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan PPPK tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPAN-RB dan BKN.

Dalam raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Syafruddin pada 22 Januari 2019, terungkap ada 150 ribu formasi PPPK yang disiapkan untuk honorer K2. Tahap pertama, diangkat 75 ribu tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh. Sisanya tenaga teknis dan lainnya diangkat tahap dua, pascapilpres.(esy/jpnn)


Pendaftaran calon PPPK dibuat sama persis dengan rekrutmen CPNS, termasuk semua tahapannya, mulai dari usulan kebutuhan, penetapan formasi, tes kompetensi, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP (nomor induk pegawai).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News