Pendamping PKH Tidak Sekadar Mengurus Bansos

Pendamping PKH Tidak Sekadar Mengurus Bansos
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat saat memberikan pengarahan di hadapan 470 peserta bimbingan pemantapan pendamping PKH Provinsi Lampung. Foto: Istimewa

jpnn.com, LAMPUNG - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus militan dalam mewujudkan kesejahteraan penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat saat memberi pengarahan di hadapan 470 peserta bimbingan pemantapan pendamping PKH Provinsi Lampung.

"Artinya bersemangat tinggi dan penuh gairah mendorong perubahan perilaku dan kemandirian KPM PKH. Jangan hanya menjadi pelaksana program saja, jangan terjebak rutinitas. Saudara harus profesional dan punya target," kata Harry.

Harry mengatakan, tugas Pendamping PKH tidak hanya sekedar mengurus bansos, tetapi mereka harus punya perencanaan kerja yang baik dan memiliki inovasi untuk mencapai kemandirian KPM. Ada tiga hal yang ditekankan Dirjen kepada Pendamping PKH.

Pertama, perbaikan akses terhadap pendidikan dan kesehatan dimana KPM PKH dapat mengakses kebutuhan dasar tersebut. Kedua, memastikan KPM PKH juga dapat mengakses bantuan sosial lainnya seperti Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras Sejahtera (Rastra)/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Sertifikasi Tanah, Program Subsidi Listrik dan Subsidi Elpiji, Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

"Akses terhadap bansos yang lain tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH. Jika satu keluarga mendapat beragam bansos, maka diharapkan kondisi ekonomi mereka terbantu. Demikian halnya apabila dalam keluarga itu ada penyandang disabilitas berat atau lansia maka harus diupayakan mendapat bantuan PKH Lansia dan PKH Disabilitas," jelasnya.

Ketiga, lanjut Harry, setelah menerima beragam bansos maka KPM didorong untuk lebih kreatif dalam meningkatkan produktifitas keluarga.

"Pendamping PKH harus menanamkan dalam benak KPM bahwa bansos PKH bersifat temporer. Kelak bantuan akan dihentikan apabila mereka telah mandiri secara sosial ekonomi," katanya.

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus militan dalam mewujudkan kesejahteraan penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News