Pendekatan Penyidik Polda Metro Jaya Luluhkan Koar Lieus Sungkharisma
Jadi Penghuni Rutan untuk 20 Hari ke Depan
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma kini menyandang status baru. Tokoh kelahiran 11 Oktober 1959 itu menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Lieus untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (21/5). “Dia (Lieus) tersangka. Kami tangkap ya kami lakukan penahanan,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma
Lieus yang sebelumnya berkoar tak akan buka mulut saat menjalani pemeriksaan, kini sudah mau menjawab pertanyaan penyidik. Namun, penyidik pakai pendekatan tertentu yang membuat Lieus luluh.
“Kemarin tersangka Lieus berteriak-teriak tidak akan ngomong dan enggak akan makan. Jadi, setelah (penyidik) melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik,” lanjut Argo.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Kini Sudah Tersangka
Hanya saja, kini penyidik memberikan waktu kepada Lieus untuk beristirahat. Karena itu akan ada pemeriksaan tambahan terhadap pemilik nama lahir Li Xue Xiung itu.
“Ya kan kami juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek, kami lanjutkan besoknya. Jadi tidak sekaligus kami langsung selesaikan pemeriksaan,” jelas Argo.(jpc/jpg)
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Lieus Sungkharisma yang menjadi tersangka makar. Lieus ditahan mulai hari ini hinga 20 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri