Penegak Hukum di Palembang Harus Hormati Sita Jaminan

Penegak Hukum di Palembang Harus Hormati Sita Jaminan
Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Surat tersebut terkait permintaan bantuan pelaksanaan sita jaminan. FOTO: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Negeri Palembang diminta menghormati penetapan sita jaminan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1 Khusus atas alat pengeboran minyak RIG 1500 HP milik perusahaan Oman yang masih bersengketa dengan perusahaan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan M Sidik Latuconsina, selaku kuasa hukum dari pengusaha Indonesia, Benyamin Dwijanto, di Jakarta, Jumat (19/5).

Ia menyampaikan hal itu menanggapi keluarnya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1 Khusus Nomor W10.Ul.517/Pdt.16.5.201703 tanggal 16 Mei 2017 tentang Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas sita jaminan alat pengeboran minyak milik United Gulf Energy Resource (UGER) RIG 1500 HP yang sekarang ada di Palembang.

Menurut Sidik, penetapan sita jaminan atas alat pengeboran minyak RIG 1500 HP milik UGER, yang sedang dalam sengketa dengan Direktur PT Besmindo Materi Seawatama, Benyamin Dwijanto ini harus segera dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palembang, agar obyek yang disengketakan yang sekarang ada di Palembang itu tidak bergeser tempat apalagi sampai diekspor ulang ke Oman.

“Pengadilan Negeri Palembang harus indepeden dan semua pihak harus menghormati sita jaminan yan merupakan produk dari hukum positif negara ini. Tidak boleh ada kekuatan mana pun yang menekan atau mengintervensi lembaga dan penegak hukum,” kata Sidik.

Dengan keluarnya sita jaminan dari Pengadila Negeri Jakarta Pusat ini, tambah Sidik, harusnya Pengadilan Negeri Palembang segera melaksanakannya sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang mencari keadilan.

Apabila ada intervensi dan tekanan dari kekuatan lain terhadap lembaga atau penegak hukum di Palembang, kata Sidik dia akan melapor ke Mahkama Agung dan lembag berkait di Jakarta.

Sengketa antara UGER dan PT Besmindo Materi Sewatama ini sudah sampai ke tangan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Manajemen PT Besmindo Materi Sewatama merasa dirugikan oleh UGER asal Oman yang terindikasi ingkar janji untuk membayar jasa angkut alat pengeboran minyak RUG 1500 HP dari Sungai Penuh, Jambi ke Palembang Sumatera Selatan. Jasa angkut atas RIG 1500 HP yang bernilai Rp 250-an miliar itu 3.424.977 dolar AS.(fri/jpnn)

Semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Negeri Palembang diminta menghormati penetapan sita jaminan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News