Peneliti Independen Soroti Menguatnya Militer di Ranah Sipil Hingga Bongkar Dugaan Cetak Biru Elektoral 2029

Peneliti Independen Soroti Menguatnya Militer di Ranah Sipil Hingga Bongkar Dugaan Cetak Biru Elektoral 2029
Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi (tengah) saat diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” yang digelar di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Foto: Source for JPNN.com

Namun, jika dibaca menggunakan pendekatan political realism, terdapat desain kekuasaan jangka panjang yang lebih besar.

“Secara objektif, ini membuka peluang konsolidasi struktur menuju kontestasi Pilpres 2029,” katanya.

Empat Jangkar Regulasi

Gian memetakan sedikitnya empat regulasi utama yang dinilai saling memperkuat satu sama lain.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 85 Tahun 2025 yang disebut mengubah “DNA” Kementerian Pertahanan dari sekadar regulator menjadi operator strategis lintas sektor.

Menurut dia, melalui dua aturan itu lahir sejumlah struktur baru seperti Badan Logistik, Badan Cadangan Nasional, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen.

Kedua, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang revisi UU TNI yang dinilai memperluas legitimasi keterlibatan militer di sektor sipil.

"Aturan ini membuka ruang penempatan prajurit aktif di kementerian sipil dan memperluas OMSP ke wilayah domestik, mulai dari siber, stabilitas nasional, sampai pembantuan pemerintah daerah,” ujarnya.

Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi menilai sedang terjadi perluasan kekuasaan sektor pertahanan dan militer secara sistematis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News