Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN

jpnn.com - Penempatan, mutasi hingga jenjang karier PPPK harus diakomodasi dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU ASN 2023.
Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini agar jabatan fungsional bisa dimutasi ke struktural lintas instansi.
Contohnya, guru PPPK bisa menduduki jabatan struktur di Dinas Pendidikan atau dinas lainnya.
"Kami jangan hanya dijadikan guru, karena kami punya talenta, pengalaman organisasi aktif baik organisasi profesi guru, kepemudaan, sosial kemasyarakatan. Itu seharusnya ada penilaian dalam RPP Manajemen ASN nantinya," tutur Ekowi, tokoh muda pendidikan Riau kepada JPNN, Senin (28/4/2025).
Dengan pengalaman ASN PPPK di berbagai bidang, lanjutnya, harus jadi perhatian MenPAN-RB Rini sehingga ASN bisa memilih jabatan sesuai dengan kompetensinya.
Jangan ada lagi ASN PPPK mundur karena tidak sesuai dengan tempat tinggalnya. Pemerintah harus bisa melihat kondisi keluarga ASN PPPK.
Jangan hanya fokus administrasi, tetapi lihat juga domisili ASN PPPK agar bekerja nyaman dan keluarga bahagia.
"Kami minta MenPAN-RB dan BKN harus arif serta bijaksana dalam hal penempatan dan mutasi di UU ASN 2023," tegasnya.
Eko Wibowo ingatkan MenPAN-RB Rini Widyantini agar penempatan, mutasi hingga jenjang karier PPPK harus diakomodasi di RPP turunan UU ASN.
- Andai Jabatan Struktural Boleh Diisi PPPK, Pemda Tidak Pusing
- 1.508 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Pesan Wabup Pasbar M. Ihpan
- Tes PPPK Tahap 2, Pak Mashudi: Hanya Dua Itu yang Perlu Dibawa
- 5 Berita Terpopuler: Kebijakan Penting BKN Keluar, Ada Risiko Tinggi Muncul, Istana Bereaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Jangan Kaget, Tak Lulus PPPK Tahap 1 Mulai Dirumahkan, Sebenarnya Tak Perlu Begitu
- Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Mulai Dirumahkan, Kepala BKN Bersikap Tegas