Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Berdasar Klaster, 1 Maret Harus Cair

Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Berdasar Klaster, 1 Maret Harus Cair
PPPK Paruh Waktu terima SK pengangkatan. Ilustrasi. Foto: ANTARA

"Kami bersepakat memberikan waktu kepada sekretariat daerah untuk mengkaji. Harapannya satu bulan penggodokan selesai, dan ending-nya di per 1 Maret gaji teman-teman bisa teralokasikan," ujarnya.

Bahrul mengakui persoalan ini muncul karena pada saat pembahasan APBD 2026 belum tersedia pos anggaran khusus untuk PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik pada 29 Desember 2025.

Selain itu, wacana penggunaan dana BOS terganjal regulasi yang tidak membolehkan dana tersebut digunakan untuk menggaji ASN.

Terkait besaran anggaran, Bahrul memberikan simulasi jika kemampuan daerah menetapkan gaji Rp1 juta per orang, maka dibutuhkan dana sekitar Rp50 miliar setahun.

Angka tersebut mencakup pembayaran gaji selama 12 bulan ditambah gaji ke-13 dan ke-14.

"Tinggal kita kaji secara komprehensif kemampuan fiskal kita di angka berapa, apakah Rp1 juta, Rp1,5 juta atau Rp2 juta. Yang terpenting ada kepastian agar mereka mendapatkan hak yang layak," pungkasnya. (antara/jpnn)

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu jangan berdasar pengelompokan atau klaster karena bisa memicu gejolak di kemudian hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News