Penerima Dana BOS dan BOP PAUD Diminta Melakukan Penyesuaian RKAS

Penerima Dana BOS dan BOP PAUD Diminta Melakukan Penyesuaian RKAS
Belajar di rumah untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala sekolah (kepsek) diminta segera menyesuaikan penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk guru honorer dan penanganan COVID-19.

Hal ini sejalan dengan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP (bantuan operasional penyelenggara) untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi COVID-19.

"Untuk semua satuan pendidikan penerima BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad.

Dia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah dapat dana BOS, silakan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas.

Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Masukan dari Kepala Sekolah untuk Mas Nadiem Makarim soal penggunaan dana BOS untuk pembelian pulsa di masa pandemi virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News