Penerjemah Kenegaraan Asal Korea Jadi Korban Penipuan, Mengaku Susah Cari Keadilan di Indonesia
"Kami bekerja keras dan menabung sedikit demi sedikit untuk bisa berinvestasi," katanya.
Setelah perusahaan dinyatakan pailit, para investor disebut menerima penggantian berupa aset ruko. Karena berstatus warga negara asing, kepemilikan aset tersebut diatasnamakan kepada kuasa hukum mereka, Rusdy.
Namun, pada November 2022, saat mendatangi lokasi ruko, para korban mendapati bangunan tersebut telah dipasangi stiker bertuliskan "Objek Ini Dalam Sita Umum" oleh Tim Kurator berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Para korban mengaku baru mengetahui bahwa aset tersebut telah berstatus sita umum dan sebelumnya tidak pernah diberi informasi mengenai adanya persoalan hukum yang melekat pada ruko tersebut.
Ms Ayu juga mempertanyakan proses pengurusan dokumen oleh notaris karena menilai notaris semestinya mengetahui status hukum aset yang sedang bermasalah.
"Saya menduga ada permainan notaris. Karena seharusnya notaris mengetahui persis status aset ruko itu," ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, para korban telah melayangkan somasi kepada tim kurator agar tidak menjual, mengalihkan, ataupun menggadaikan dua unit ruko yang menjadi objek sengketa.
Mereka juga menyatakan siap menempuh jalur pidana maupun perdata apabila permintaan tersebut tidak diindahkan.
Salah satu penerjemah asal Korea bernama Hur Young Soon menjadi korban penipuan investasi.
- Menkomdigi Tindak Tegas Ribuan Iklan Loker Fiktif ke Luar Negeri
- Ruben Onsu Bakal Diperiksa Pekan Depan, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Pihak Pelapor Sebut Ruben Onsu Pernah Memberikan Cek Kosong
- 3 Berita Artis Terheboh: Pemeriksaan Ruben Ditunda, Temaram Siapkan Tiamut
- Besok, Ruben Onsu Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
- Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK Pelaku Penipuan Calon Jemaah Haji
JPNN.com




