Pengacara Belum Tahu Mochtar Dibekuk KPK
Dipersoalkan, Eksekusi Tanpa Salinan Resmi Putusan
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum tahu soal penangkapan itu. Sira beralasan bahwa dirinya maupun kliennya sama sekali belum menerima salinan putusan MA. "Jadi buat apa saya tanya ke KPK? Biar saja KPK mau melakukan apa saja, yang menurut saya tidak ada dasar hukumnya," ucapnya.
"Saya malah baru tahu dari anda," kata Sira saat dihubungi, Rabu (21/3) siang. Sira juga mengaku belum mengonfirmasi penangkapan atas kliennya itu ke KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, KPK tetap tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mochtar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya